Tahukah anda!!
Sehebat-hebatnya seorang pengacara ia tidak akan mampu mengubah pandangan orang lain terhadap kliennya. Ia hanya mampu meringankan hukuman, atau paling hebat meniadakan hukuman bagia kliennya. Seorang Public Relation (PR) mampu melakukan tugas tersebut. Ia mampu mengubah pandangan buruk yang telah dilabelkan ke dalam diri seseorang oleh orang lain menjadi sesuatu yang bernilai positif di kemudian hari oleh orang yang sama. Sebab sebenarnya bebas dari hukuman sosial adalah lebih baik daripada sekedar bebas dari suatu hukuman penjara atau sanksi lainnya.
by: Poppy Friscilla
No comments:
Post a Comment